Honorer di Atas 2005 Berpeluang Jadi PNS

Sekretaris Komisi A DPRD BS Hadiar Saioto SSos mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan Komisi A dengan Kementerian Pemberdayaan Apatur Negara (PAN), pihak Kementerian PAN sedang berencana untuk mengajukan revisi PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.

Sehingga honorer yang diangkat setelah tahun 2005 bisa diangkat menjadi PNS.
“Memang ada rencana kalau honorer yang mulai bekerja setelah tahun 2005 untuk diangkat menjadi PNS. Namun mengenai teknisnya saat inimemang sedang dirancang, apakah mesti penggajiannya dibiayai APBD dan
APBN atau bisa dengan dana lainnya,” ujar Hadiar Saito.

Hadiar mengatakan jika memang demikian maka ini merupakan kabar yang sangat baik dan merupakan angin segar bagi para honorer yang sudah lama mengabdi di daerah.

Hanya saja, supaya tidak ada masalah dan
tidak ketinggalan informasi, dia juga mengharapkan Badan Kepegawaian dan Diklat BS untuk lebih sering berkonsultasi dengan Kementerian PAN. (911)

Pemerintah Akan Angkat 140 Ribu Honorer Jadi PNS Pada 2010

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi. (ANTARA)
(ANTARA News)- Pemerintah pusat akan mengangkat 140 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia pada 2010.

"Sejauh ini untuk tenaga honorer tidak terbendung lagi, di setiap daerah jumlah honorer terus bertambah, padahal untuk pengangkatan kuotanya terbatas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, saat reses di Pangkalpinang, Minggu.

Menurut dia, untuk itu harus ada payung hukum yang akan mengatur masalah pengangkatan tenaga honorer ini.

"Payung hukum ini membuat tiga kelompok honorer, yaitu honorer yang teranulir yang memenuhi syarat PP 48 dan 43, lalu honorer yang diangkat pejabat pemerintah yang berwenang dan dibayar oleh APBN dan yang ketiga honorer yang bukan diangkat oleh pejabat berwenang dan tidak dibayar oleh APBD maupun APBN," katanya.

Ia menambahkan, untuk tenaga honorer yang tidak mungkin diangkat, akan dilakukan pendekatan untuk menyamakan dengan yang diangkat melalui pendekatan untuk kesejahteraan.

"Untuk honorer yang tidak mungkin untuk diangkat menjadi PNS, akan dilakukan pendekatan untuk menyamakan dengan honorer yang diangkat menjadi PNS melalui pendekatan untuk kesejahteraan," ujar Taufik.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut menjelaskan, definisi pegawai negeri adalah diangkat pejabat yang berwenang dibayar oleh APBD maupun APBN dan bekerja di instansi negeri.

"Jadi yang lain itu disesuaikan supaya Undang-undang yang mengatur itu kalau tidak terwadahi, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, baik penghasilan maupun jaminan hari tua," katanya.

Ia menambahkan, untuk Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum tersebut, setelah reses ini akan dibahas di Komisi II DPR RI.

"Pembuatan PP merupakan sepenuhnya hak pemerintah dan DPR hanya memberikan masukan saja dan ini akan dibahas di Komisi II DPR RI," ujarnya. (KMN/K004)

Pertanyakan Nasib ke Pemerintah

RATUSAN guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) berunjuk rasa dengan mendatangi Gedung DPRD Kab. Bandung, Kamis (11/3).
Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kab. Bandung, Kamis (11/3), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kab. Bandung. Mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam memperbaiki nasib mereka yang tidak kunjung membaik.

Berdasarkan pemantauan "GM" di lapangan, para guru honorer ini mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka selanjutnya menuju Gedung DPRD Kab. Bandung dengan kawalan petugas Polres Bandung. Setiba di depan Gedung DPRD Kab. Bandung, para guru selanjutnya melakukan orasi.

Sekretaris Umum PGHI Kab. Bandung, Ahmad Luthfi menuturkan, di Kab. Bandung sekarang masih ada 8.300 guru honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal hampir 80% guru ini sudah selayaknya di angkat PNS karena masa kerjanya sudah mencapai 25 tahun.

Menurut Ahmad, selaian mengangkat guru honorer menjadi PNS, dalam perekrutan PNS pun pihaknya minta pemerintah bersikap transparan. "Kami minta pemerintah bersikap transparan dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga honorer," ujarnya.

Selain tuntutan tersebut, lanjut Ahmad, mereka juga minta dilibatkan sebagai mitra kerja pemerintah dalam proses pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung. Hal itu sesuai dengan Nota Dinas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) No. 18/Um/XX/2010 pada tanggal 9 Maret 2010.

Tuntutan lainnya, mereka minta ketetapan anggaran kesejahteraan guru honorer yang dikeluarkan dari dana APBD Kab. Bandung dilakukan secara simultan. "Kami juga minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung transparan dalam membuka dan memberikan hasil pendataan tahun 2005 bagi tenaga honorer non-APBD atau APBN," jelasnya.

Usai berorasi, sejumlah perwakilan PGHI akhirnya bertemu dengan anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung. Mereka mengadukan nasib dan menuturkan tuntutan yang mereka inginkan kepada para wakil rakyat.

Salah seorang anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, Cecep Suhendar menyatakan, pihaknya siap menampung dan membantu menyelesaikan permasalahan guru honorer. "Kita akan ikut membantu dan mengawal apa yang diaspirasikan rekan-rekan PGHI," ujarnya. (B.97)**