Honorer di Atas 2005 Berpeluang Jadi PNS

Sekretaris Komisi A DPRD BS Hadiar Saioto SSos mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan Komisi A dengan Kementerian Pemberdayaan Apatur Negara (PAN), pihak Kementerian PAN sedang berencana untuk mengajukan revisi PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.

Sehingga honorer yang diangkat setelah tahun 2005 bisa diangkat menjadi PNS.
“Memang ada rencana kalau honorer yang mulai bekerja setelah tahun 2005 untuk diangkat menjadi PNS. Namun mengenai teknisnya saat inimemang sedang dirancang, apakah mesti penggajiannya dibiayai APBD dan
APBN atau bisa dengan dana lainnya,” ujar Hadiar Saito.

Hadiar mengatakan jika memang demikian maka ini merupakan kabar yang sangat baik dan merupakan angin segar bagi para honorer yang sudah lama mengabdi di daerah.

Hanya saja, supaya tidak ada masalah dan
tidak ketinggalan informasi, dia juga mengharapkan Badan Kepegawaian dan Diklat BS untuk lebih sering berkonsultasi dengan Kementerian PAN. (911)