TENAGA HONORER JADI PNS

PEMERINTAH PRIORITASKAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER JADI PNS
Jakarta, 25/1/2010 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Everett Ernest Mangindaan mengatakan, tahun 2010 pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Jumlah tenaga honorer yang menanti untuk diangkat menjadi CPNS di seluruh wilayah Indonesia sangat banyak. Saat ini tenaga honorer berjumlah 920 ribu lebih dan sebanyak 899 ribu telah ditetapkan menjadi PNS,” kata EE Mangindaan saat raker gabungan dengan Komisi II, III dan X DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/1).
Menurutnya, persentase penerimaan tenaga kerja honorer tersebut menurun dari 65 persen pada tahun 2005-2009 menjadi 30 persen untuk tahun ini. Penurunan tersebut karena telah diangkatnya sebagian besar tenaga kerja honorer menjadi pegawai tetap.
“Namun pemerintah juga tidak mau aparatur negara yang tidak terkualifikasi. Karena itu kami juga membutuhkan tenaga yang segar," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Tenaga honorer yang terbanyak diangkat menajdi PNS adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Dengan demikian, katanya, pada tahun 2010 ini sekitar 70 persen tenaga kerja yang masuk berasal dari tenaga yang benar-benar baru.
“Kementerian PAN & RB akan mengalokasikan 30 persen untuk tenaga honorer dari alokasi tenaga kerja nasional, sedangkan 70 persen akan merupakan tenaga segar," katanya.
Kendati demikian, masih terdapat 104.000 tenaga kerja honorer yang berada di luar angka tersebut, yang telah mengajukan untuk pengangkatan pegawai tetap.
"Pengaduan itu yang menyusul karena berkasnya hilang, terselip atau tercecer, sehingga tidak masuk dalam database," ujarnya.
Adapun kriteria yang menyebabkan tenaga kerja honorer tidak diangkat menjadi pegawai tetap, menurut Mangindaan, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai PP No.43 dan No.48, di antaranya adalah tenaga honorer dari instansi swasta dan melebihi umur maksimal 46 tahun.
Untuk yang belum diangkat, lanjut Mangindaan, pemerintah tetap akan memfasilitasi untuk pengangkatannya, walaupun proses tersebut harus melalui seleksi berdasarkan kualifikasi dari kementerian/lembaga terkait.
"Seleksi tetap dilakukan karena kami tetap mencari kualitas. Sayang kalau kami punya aparatur yang tidak memenuhi kualifikasi,” katanya. (T.wd/ysoel)